Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat Berhasil Amankan DPO 9 Tahun Perkara Korupsi

    Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumatera Barat Berhasil Amankan DPO 9 Tahun Perkara Korupsi

    SURABAYA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatra Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat. 

    Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 pukul 14.10 WIB, dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim 

    Terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH.MH, kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (4/3/2022).

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. 

    Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan. 

    Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif  oleh Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Kasus Pidana Korupsi Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, selanjutnya DPO dibawa tim tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pakar UNAIR Ulas Peran Implementasi dan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami